Selasa, 21 Oktober 2014
Film HARUS "Bentuk kekerasan yang sering dihadapi perempuan khususnya perempuan dengan HIV"
16 Hari Anti KekerasanTerhadap Perempuan
Sejarah Lahirnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan
kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan
terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi
manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di
Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991
yang disponsori oleh Center for Women’s Global
Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal
25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia
(HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka
menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM,
serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk
pelanggaran HAM. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2003. Dalam
kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai
fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas
Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan
yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya
terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Mengapa 16 Hari ?
Penghapusan
kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari
berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM
perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari,
para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi
pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:
- menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM,
- mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),
- mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·
Strategi
yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke
daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di
masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi
politik setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan
untuk:
- meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis jender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional
- memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
- membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional
- mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
- menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
- membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
· 25 November : Hari Internasional untuk
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tanggal
ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria,
Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat
pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik
Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan
aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta
menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada
waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa
yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga
menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Tanggal ini
dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika
Latin yang pertama.
·
1 Desember : Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi
internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini
menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik
serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan pencegahan penyebaran
HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan
AIDS.
·
2 Desember : Hari Internasional untuk
Penghapusan Perbudakan Hari ini merupakan hari
diadopsinya Konvensi PBB mengenai Penindasan terhadap Orang-orang yang
diperdagangkan dan eksploitasi terhadap orang lain (UN Convention for the
Suppression of the traffic in persons and the Exploitation of other) dalam
resolusi Majelis Umum PBB No 317(IV) pada tahun 1949. Konvensi ini merupakan
salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban,
terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan
perdagangan manusia.
·
3 Desember : Hari Internasional bagi
Penyandang Cacat Hari ini merupakan peringatan
lahirnya Program Aksi Sedunia bagi Penyandang Cacat (the World
Programme of Action concerning Disabled Persons). Program aksi ini
diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982 untuk meningkatkan pemahaman
publik akan isu mengenai penyandang cacat dan juga mambangkitkan kesadaran akan
manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang cacat,
dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan
masyarakat.
·
5 Desember : Hari Internasional bagi
Sukarelawan Pada tahun 1985 PBB menetapkan
tanggal 5 Desember sebagai Hari Internasional bagi Sukarelawan. Pada hari ini,
PBB mengajak organisasi-organisasi dan negara-negara di dunia untuk
menyelenggarakan aktivitas bersama sebagai wujud rasa terima kasih dan sekaligus
penghargaan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berarti
bagi masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sebagai sukarelawan.
·
6 Desember : Hari Tidak Ada Toleransi
bagi Kekerasan terhadap Perempuan Pada hari ini di tahun 1989,
terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada yang menewaskan 14
mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 diantaranya perempuan) dengan menggunakan
senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena
percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang menyebabkan dirinya tidak
diterima di universitas tersebut. Sebelum pada akhirnya bunuh diri, lelaki ini
meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat sangat pada para
feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat dibencinya.
·
10 Desember : Hari HAM
Internasional Hari HAM Internasional bagi
organisasi-organisasi di dunia merupakan perayaan akan ditetapkannya dokumen
bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB di
tahun 1948, dan sekaligus merupakan momen untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip
HAM yang secara detil terkandung di dalam deklarasi tersebut
HASIL
STUDI PENDOKUMENTASIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN HIV
•
Studi kualitatif dan pendokumentasian
ini di lakukan di delapan Provinsi di Indonesia (DKI Jakarta, Sumatera Utara,
Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTB dan DI Yogyakarta).
Beberapa
hal yang melatarbelakangi di lakukannya studi tersebut adalah :
- Banyaknya kasus kekerasan yang di alami oleh anggota IPPI Indonesia
- Sebagian besar kasus kekerasan yang di alami oleh anggota IPPI tidak mendapatkan penanganan yang lebih lanjut sehingga IPPI dinilai berkepentingan untuk melakukan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan yang telah di alami oleh anggotanya.
- Adanya kepentingan untuk mengembangkan analisis yang memadai guna mendukung pilihan advokasi bagi para anggota.
Berdasarkan
temuan tersebut, terdapat beberapa harapan yang disampaikan antara lain :
·
Adanya layanan rujukan bagi korban kekerasan, khususnya
pada perempuan yang hidup dengan HIV yang mudah dan bersahabat untuk diakses
· Adanya
sebuah wadah (support group) sebagai
salah satu upaya mendapatkan informasi, meningkatkan
pengetahuan dan informasi dan membantu proses pemulihan.
·
Bantuan
hukum yang bersahabat dengan perempuan yang hidup dengan HIV
·
Adanya
pendampingan psikologi yang intensif yang berperspektif korban
2. Menghukum pelaku
•
Menjerat
pelaku kekerasan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
•
Kekerasan
yang berkaitan dengan penularan HIV yang dialami oleh perempuan juga dapat
diperhitungkan untuk ditinjau lagi dan dapat diproses secara pidana untuk
menghukum pelaku sebagai bentuk pelanggaran atas hak kesehatan reproduksi dan
seksual perempuan.
•
Kekerasan
yang dilakukan oleh instansi atau layanan publik juga perlu mendapatkan sanksi
baik secara administrasi terhadap instansinya
Atas dasar rekomendasi tersebut, saat ini IPPI sedang berupaya
mengembangkan sistem rujukan terpadu antara Layanan HIV dan Layanan Kekerasan.
Sebagai tahap awal, pengintegrasian tersebut akan di lakukan di dua provinsi :
DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan
layanan HIV dan layanan Kekerasan, dengan mengoptimalkan layanan yang sudah
tersedia saat ini.
Program yang di dukung oleh UN Trust Fund ini akan di
implementasikan selama 2 tahun. Dalam perjalanannya, IPPI melibatkan
mitra-mitra potensial yang memiliki keterkaitan dengna isu tersebut dengan membangun
hubungan kemitraan dan juga melakukan beberapa kegiatan peningkatan kapasitas.
Selain itu, IPPI juga memeberikan peningkatan kapasitas bagi perempuan yang
hidup dan terdampak oleh HIV terkait HIV dan kekerasan.
Banyak proses pembelajaran yang di dapat selama setahun berjalannya
program, salah satunya adalah bahwa HIV dan kekerasan terhadap perempuan masih
di anggap sebuah isu yang terpisah dan tidak memiliki keterkaitan satu sama
lain. Padahal jika di kaitkan dengan fenomena maraknya kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang akhir-akhir ini banyak terjadi, dimana kekerasan
seksual masih menjadi jenis kekerasan yang paling banyak di temui juga
berpotensi untuk terjadinya penularan HIV. Oleh karena itu, IPPI memahami butuh
upaya yang lebih maksimal dalam mewujudkan integrasi ini. Tentunya dengan
kerjasama dan dukungan dari semua pihak
“ Men are the ones who are given strength by
GOD to protect women.
So if you hurt a woman, you are not a man”
Langganan:
Postingan (Atom)